Pekanbaru – Sebagai bentuk amanah dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku Lembaga Kearsipan Daerah Kota Pekanbaru melaksanakan pemusnahan arsip inaktif dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, Jumat (31/12/2021).
Kedua OPD tersebut, yakni Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru. Pemusnahan arsip sendiri bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Kearsipan.
Kepala LKD Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si melalui Sekretaris, Nofrita Deli, S.Pd,.M.Si memberikan apresiasi kepada kedua OPD dan seluruh jajarannya atas dedikasinya dalam mengelola kearsipan dinamis sampai pada tahap pemusnahan arsip.
“Tentunya kita berharap, kegiatan ini dapat dilaksanakan secara kontiniu dan berkesinambungan oleh setiap OPD yang ada di lingkungan Pemko Pekanbaru,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pemusnahan arsip dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 95 Tahun 2018, dimana sesuai prosedur pemusnahan arsip melalui mekanisme, yakni pembentukan tim penilai, penyeleksian arsip, pembuatan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia penilai.
“Lalu, permintaan persetujuan kepada pimpinan pencipta arsip, penetapan arsip yang akan dimusnahkan, serta pelaksanaan pemusnahan secara total. Dengan disaksikan oleh Bagian Hukum Setdako dan Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru,” jelasnya.
Selain pemusnahan arsip inaktif. LKD Kota Pekanbaru juga melaksanakan kegiatan penyerahan arsip dan pemindahan arsip inaktif. Turut Hadir dalam acara tersebut, Plt Dinas Perkim Kota Pekanbaru, Indra Pomi, ST.,M.Si melalui Sekretaris, Edi Satriawan, SH, Kasubbag Kepegawaian Umum dan Perlengkapan, Duangga Hairu Maulana, S.Sos.
Selain itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Edi Susanto, S.H, Inspektur Inspektorat Daerah Kota Pekanbaru, Syamsuwir, SH.M.IP melalui Sekretaris Maryedi, SP, MM, Jajaran Struktural dan Fungsional Arsiparis.