Tausiah Pagi Jum’at Bersama Ustadz Hidayatullah S.Hi. M.Ei

oleh

Pekanbaru, Jum’at – 01 Maret 2019. Dinas Perpustakan dan Kearsipan Kota Pekanbaru mengadakan Tausiah pagi Jum’at bersama Ustadz Hidayatullah S.H. M.Sy dengan Tema : Masalah Hutang Piutang Dalam Islam.

Tausiah jumat :
Ustadz H.Hidayatullah, SH, M.Sy
Dengan judul : Hutang piutang dalam Islam.
Asal hukum hutang adalah mubah. Perkembangan selanjutnya hutang tak dapat lagi disebut mubah karena banyak hal konsumtif yang diutamakan daripada hal yang sifatnya mendesak. Kemudian akhirnya terjebak kearah riba, Ada 73 pintu dosa riba, dosa terkecilnya atau paling ringannya adalah seperti berzina dengan ibu kandungnya. Begitulah dosa riba yang selama ini kita anggap sepele.

tausiah jumat bersama Ustadz Hidayatullah S.Hi.M.Ei
Ustadz Hidayatullah S.Hi.M.Ei

Pengertian hutang dan pinjam yaitu hutang adalah adalah ketika diberikan zatnya habis kemudian diganti dengan yang sepadan, pinjam adalah diambil manfaatnya tapi zatnya tidak hilang (dikembalikan lagi). Contoh diatas mungkin dapat menjadi pelajaran bahwa tipisnya perbedaan dalam pinjam dan hutang.
Salah satu akibat buruk dari hutang adalah membuat orang stres. Karena sifat utang adalah harus dibayar, pasti harus dibayar sedangkan uang yang didapatkan buat membayarnya adalah tidak pasti. Walaupun dengan gaji yang ada setiap bukannya. Karena setiap bulan juga terjadi perubahan-perubahan pengeluaran yang tidak bisa kita prediksi.

pemberian buku merah MTR secara simbolis untuk Dispusip kepada Sekretaris Dinas Dispusip H. Zubir, S.Ag, MH.
pemberian buku merah MTR secara simbolis untuk Dispusip kepada Sekretaris Dinas Dispusip H. Zubir, S.Ag, MH.

Masyarakat Tanpa Riba (MTR) Kota Pekanbaru

Acara ini terselenggara berkat kerja sama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru dan Masyarakat Tanpa Riba (MTR) Kota Pekanbaru. Dihadiri oleh sekretaris Dispusip Bapak H. Zubir, S.Ag., MH, Kepala Bidang, Kepala Seksi, ASN dan THL Dispusip, terima kasih kepada Bapak Tri Santoso dan Heru Susanto sebagai perwakilan MTR yang telah berkontribusi atas terselenggaranya acara ini. Acara ini diakhiri dengan pemberian buku merah MTR secara simbolis untuk Dispusip kepada Sekretaris Dinas Dispusip H. Zubir, S.Ag, MH.
Semoga dakwah dalam acara ini dapat bermanfaat bagi umat dan memberi pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Hukum Islam tentang Utang Piutang. Dalam agama Islam, disebutkan ada beberapa dalil tentang hukum piutang dan selama bertujuan baik untuk membantu atau mengurangi kesusahan maka hukumnya jaiz atau boleh. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam surat Al-Baqarah ayat 245 yang artinya:
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya lah kamu dikembalikan.” (QS Al-Baqarah : 245)

Bahkan di zaman sekarang ini, banyak orang yang memanfaatkan hutang piutang dengan mengambil riba. hukum riba dalam islam sangat diharamkan karena tidak sesuai dengan syari’at Islam. Bahkan Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya: “….Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharapkan riba….” (QS Al-Baqarah : 275)
Allah juga berfirman dalam surat Ali-Imran ayat 130 yang artinya: “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba…” (QS Ali-Imran [3] : 130)

Dari dua firman Allah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Allah sangat mengharamkan riba dan memerintahkan hamba-Nya untuk menjauhi riba. Hutang piutang berbeda dengan kredit, karena dalam sistem kredit ada tambahan yang harus dibayar. Sedangkan dalam hutang piutang tidak ada, jumlah yang dikembalikan harus sama dengan jumlah yang dipinjam dan jika ada tambahan maka dinamakan riba dan hukumnya haram. Dalam Islam, ada contoh hutang piutang yang dilakukan oleh Rasulullah Shallalluhu ‘Alaihi Wasallam. Pada saat itu, beliau pernah berhutang kepada seseorang Yahudi dan Beliau melunasi hutangnya dengan memberikan sebuah baju besi yang telah Beliau gadaikan. Seperti yang diriwayatkan dalam Hadist Al-Bukhari no. 2200 yang berbunyi: “ Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam membeli makanan dari seorang Yahudi dengan tidak tunai, kemudian beliau menggadaikan baju besinya.” (HR Al-Bukhari no. 2200)

Dalam hadist di atas dijelaskan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah berhutang, namun itu tidak diartikan bahwa Beliau sangat gemar berhutang. Karena Rasulullah sendiri sangat menghindari kegiatan berhutang kecuali dalam keadaan mendesak atau terpaksa. Hal ini dijelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiallahu ‘Anhaa yang berbunyi: “ Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih, Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dari berhutang.”

Berhutang sendiri bukanlah merupakan dosa dan bukan perbuatan yang tercela jika seseorang yang berhutang tersebut menggunakan apa yang dihutangnya sesuai dengan kebutuhannya. Namun, dalam hal ini Islam juga tidak membenarkan untuk gemar berhutang dan tidak bisa mengendalikan diri untuk selalu berhutang. Hendaknya anda mengetahui  hukum tidak membayar hutang agar tidak mudah melakukan hutang. Karena hal tersebut akan mengarahkan kepada perbuatan yang munkar. Orang yang terlilit hutang secara otomatis akan menjadi orang yang ingkar janji dan selalu berdusta.

Agama Islam telah menyediakan jalur alternatif untuk melakukan hutang piutang dengan aman. Seperti kisah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yaitu menggadaikan barang yang Beliau miliki. Di bawah ini merupakan syarat hutang piutang dalam Islam.
Benda atau harta yang dijadikan hutang bersifat jelas dan murni serta merupakan sesuatu yang halal. Orang yang memberikan pinjaman atau hutang tidak akan mengungkit-ngungkit permasalahan hutang piutangnya serta tidak akan menyakiti seseorang yang diberi pinjaman atau yang berhutang. Sedangkan Si peminjam atau pihak yang berhutang berniat untuk mendapatkan ridho Allah dengan menggunakan hutangnya secara baik dan benar. Tidak memberikan riba atau tidak memberi keuntungan atau kelebihan atas barang atau harta yang dihutangkan kepada pihak yang memberikan hutang.

Adab Hutang Piutang
Adapun adab melakukan hutang piutang dalam islam adalah sebagai berikut:
1. Di adakan perjanjian hitam di atas putih atau tertulis serta adanya saksi yang bisa dipercaya.
2. Seseorang yang memberikan hutang atau pinjaman tidak menerima keuntungan atas apa yang telah dihutangkannya.
3. Seseorang yang berhutang berniat melunasi hutangnya dan harus membayar hutangnya dengan cara yang benar yaitu membayar dengan harta atau benda yang sama halalnya dengan apa yang dipinjamnya.
4. Berhutanglah pada seseorang yang mempunyai penghasilan yang halal dan orang tersebut merupakan orang yang shaleh.
5. Lakukanlah hutang piutang bila dalam kondisi darurat saja atau dalam keadaan yang terdesak.
6. Jangan melakukan hutang piutang yang disertakan dengan jual beli.
7. Jika ada keterlambatan dalam melunasi hutang maka beritahukanlah pihak yang memberikan pinjaman.
8. Gunakan harta pinjaman dengan baik dan benar.
9. Pihak yang memberikan pinjaman boleh menangguhkan hutang apabila pihak yang berhutang memiliki kesulitan dalam melunsi hutangnya.

Dalam hutang piutang, ada juga bahaya yang disebabkan oleh kegiatan tersebut. Karena hutang bisa dikatakan merupakan hal yang sangat sensitif antara hubungan manusia yang satu dengan yang lainnya. Memang, Islam memperbolehkan hutang piutang dalam kehidupan namun dengan adab-adab yang sudah disebutkan di atas. Wallahu a’lam. Wallahu a’lam bish-shawabi.

Tentang Penulis: DISPUSIP Kota Pekanbaru

Gambar Gravatar
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. DISPUSIP Kota Pekanbaru mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.

No More Posts Available.

No more pages to load.