Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan memperolehnya
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan bahwa Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan memperolehnya