Standar Pelayanan Peminjaman Buku

oleh

Standar Pelayanan Peminjaman Buku

No Komponen Layanan
1. Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
2. Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota Tahun 2013 diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
2. Persyaratan Pelayanan 1. Berpakaian bebas dan sopan
2. Memiliki KTA Perpustakaan
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Menyerahkan KTA Perpustakaan
2. Mengisi buku tamu
3. Meletakkan barang bawaan diloker
4. Menyerahkan buku yang akan dipinjam
4. Jangka Waktu Penyelesaian 5 (Lima) menit
5. Biaya/Tarif Gratis / Tidak dikenakan biaya
6. Produk Layanan Ketersediaan Koleksi Perpustakaan
7. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1. Komputer
2. Meja dan Kursi
3. Rak buku
4. Rambu-rambu perpustakaan
5. Buku
6. Ruang Sirkulasi
7. ATK
8. Kompetensi Pelaksana 1. Pustakawan
2. Mampu mengoperasikan komputer
3. Mampu berkomunikasi dengan baik
9. Pengawasan Internal Pengawasan internal terhadap Peminjaman Buku berada pada bidang Informasi dan Layanan secara berkala.
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui :
1. Kotak saran
2. Telepon : 0761-859318
3. Website : www.bpa.pekanbaru.go.id
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) Orang
12. Jaminan Pelayanan 1. Ketersediaan koleksi
2. Ruangan bebas rokok
3. Ruangan ber AC
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Produk Pelayanan Cap Stempel Basah Peminjaman Buku
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

About the author

Gambar Gravatar

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. DISPUSIP Kota Pekanbaru mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.

Tentang Penulis: DISPUSIP Kota Pekanbaru

Gambar Gravatar
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. DISPUSIP Kota Pekanbaru mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.

No More Posts Available.

No more pages to load.