Standar Pelayanan Layanan Perpustakaan Keliling
No | Komponen | Layanan |
1. | Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan. 2. Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota Tahun 2013 diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. |
2. | Persyaratan Pelayanan | Tertib dan Rapi |
3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Melapor kepada pihak sekolah yang dikunjungi 2. Mengisi buku tamu 3. Mengambil buku dengan tertib 4. Meminta Cap dan Tandatangan Pihak Sekolah Sebagai Laporan |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 3 (tiga) jam |
5. | Biaya/Tarif | Gratis / Tidak dikenakan biaya |
6. | Produk Layanan | Layanan Perpustakaan Keliling |
7. | Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Mobil Perpustakaan Keliling 2. Meja dan Kursi 3. Rak buku 4. Koleksi perpustakaan 5. Karpet 6. ATK |
8. | Kompetensi Pelaksana |
1. Pustakawan 2. Mampu berkomunikasi dengan baik 3. Memilki Surat Izin Mengemudi Minimal A bagi supir |
9. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal terhadap Perpustakaan Keliling pada bidang Informasi dan Layanan secara berkala. |
10. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui: 1. Kotak saran 2. Telepon : 0761-859318 3. Website : www.bpa.pekanbaru.go.id |
11. | Jumlah Pelaksana | 3 (tiga) Orang |
12. | Jaminan Pelayanan |
1. Mobil Pusteling 2. Koleksi Perpustakaan |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Produk Pelayanan | Area yang atau lokasi yang aman dan nyaman |
14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). |