Standar Pelayanan Layanan Penyerahan Arsip

oleh

Standar Pelayanan Layanan Penyerahan Arsip

 

No Komponen Layanan
1. Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
2. Undang – undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
2. Persyaratan Pelayanan 1. Surat permohonan penyerahan arsip dari SKPD / Lembaga lainnya
2. Berita acara serah terima arsip
3. Arsip yang telah ditata sesuai dengan ketentuan
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Mengisi buku tamu
2. Mengajukan surat permohonan penyerahan arsip dari SKPD yang bersangkutan
3. Menyerahkan berita acara serah terima arsip beserta berkas arsip yang akan diserahkan yang telah tertata sesuai ketentuan
4. Petugas/arsiparis melakukan identifikasi terhadap kelengkapan berkas arsip yang diserahkan apa sudah sesuai dengan berita acara serah terima arsip telah disepakati
4. Jangka Waktu Penyelesaian 30 (tiga puluh menit) menit
5. Biaya/Tarif Gratis / Tidak dikenakan biaya
6. Produk Layanan Berita acara serah terima arsip
7. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1. Komputer dan printer
2. Buku tamu
3. Boks arsip
4. Meja dan kursi
5. Ruang tunggu
6. Depo arsip
8. Kompetensi Pelaksana 1. Arsiparis
2. Memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas tentang Kearsipan
3. Mampu mengoperasikan komputer
4. Mampu berkomunikasi dengan baik
9. Pengawasan Internal Pengawasan internal terhadap penyerahan arsip berada pada Bidang Akuisisi, Deposit dan Pengolahan secara berkala
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
1. Kotak saran
2. Telepon : 0761-859318
3. Website : www.bpa.pekanbaru.go.id
11. Jumlah Pelaksana 6 (enam) Orang
12. Jaminan Pelayanan 1. Ruangan bebas rokok
2. Ruangan ber AC
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Produk Pelayanan Memastikan arsip yang diberikan akan diolah dan disimpan dengan baik
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Tentang Penulis: DISPUSIP Kota Pekanbaru

Gambar Gravatar
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. DISPUSIP Kota Pekanbaru mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.

No More Posts Available.

No more pages to load.