Standar Pelayanan Layanan Peminjaman Arsip
No | Komponen | Layanan |
1. | Dasar Hukum |
1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan 2. Undang – undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru |
2. | Persyaratan Pelayanan |
1. Surat Tugas dari SKPD / Lembaga lainnya 2. Kartu Tanda Pengenal/Identitas Diri 3. Berpakaian bebas, sopan dan rapi |
3. | Sistem, Mekanisme, dan Prosedur |
1. Mengisi buku tamu 2. Mengajukan surat pengantar/surat tugas dan menyerahkan kartu identitas diri 3. Menitipkan barang bawaan ditempat penyimpanan barang yang sudah disediakan 4. Petugas/arsiparis mencari arsip yang dibutuhkan dan menyerahkan arsip kepada pengguna dibawah pengawasan petugas 5. Petugas/arsiparis mencatat arsip yang akan dibaca dalam buku register kemudian menyerahkan arsip kepada pengguna dibawah pengawasan petugas 6. Pengguna membaca di ruang baca atau dapat menggandakan arsip dibawah pengawasan petugas/arsiparis dan setelah mendapat persetujuan dari petugas/arsiparis yang berwenang 7. Pengguna sebelum keluar dari ruang baca menyerahkan kembali arsip kepada petugas/arsiparis 8. Pengguna keluar dari ruang baca mengambil kartu identitas diri dan barang bawaan lainnya |
4. | Jangka Waktu Penyelesaian | 5 (lima) menit |
5. | Biaya/Tarif | Gratis / Tidak dikenakan biaya |
6. | Produk Layanan | Dokumen Kearsipan |
7. | Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas |
1. Arsip konvensional / arsip tekstual 2. Arsip Foto 3. Arsip Peta 4. ATK 5. Komputer dan printer 6. Buku tamu 7. Lemari arsip 8. Roll opact 9. Filling cabinet 10. Map gantung 11. Boks arsip 12. Folder 13. Rak arsip 14. Meja dan kursi 15. Ruang baca 16. Depo arsip |
8. | Kompetensi Pelaksana |
1. Arsiparis 2. Memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas tentang Kearsipan 3. Mampu mengoperasikan komputer 4. Mampu berkomunikasi dengan baik |
9. | Pengawasan Internal | Pengawasan internal terhadap peminjaman arsip berada pada Bidang Informasi Layanan secara berkala |
10. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui: 1. Kotak saran 2. Telepon : 0761-859318 3. Website : www.bpa.pekanbaru.go.id |
11. | Jumlah Pelaksana | 2 (dua) Orang |
12. | Jaminan Pelayanan |
1. Ketersediaan koleksi arsip 2. Ruangan bebas rokok 3. Ruangan ber AC |
13. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Produk Pelayanan | Memastikan arsip yang dipinjamkan tidak hilang dan rusak |
14. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). |