Standar Pelayanan Layanan Peminjaman Arsip

oleh

Standar Pelayanan Layanan Peminjaman Arsip

 

No Komponen Layanan
1. Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan
2. Undang – undang RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
2. Persyaratan Pelayanan 1. Surat Tugas dari SKPD / Lembaga lainnya
2. Kartu Tanda Pengenal/Identitas Diri
3. Berpakaian bebas, sopan dan rapi
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Mengisi buku tamu
2. Mengajukan surat pengantar/surat tugas dan menyerahkan kartu identitas diri
3. Menitipkan barang bawaan ditempat penyimpanan barang yang sudah disediakan
4. Petugas/arsiparis mencari arsip yang dibutuhkan dan menyerahkan arsip kepada pengguna dibawah pengawasan petugas
5. Petugas/arsiparis mencatat arsip yang akan dibaca dalam buku register kemudian menyerahkan arsip kepada pengguna dibawah pengawasan petugas
6. Pengguna membaca di ruang baca atau dapat menggandakan arsip dibawah pengawasan petugas/arsiparis dan setelah mendapat persetujuan dari petugas/arsiparis yang berwenang
7. Pengguna sebelum keluar dari ruang baca menyerahkan kembali arsip kepada petugas/arsiparis
8. Pengguna keluar dari ruang baca mengambil kartu identitas diri dan barang bawaan lainnya
4. Jangka Waktu Penyelesaian 5 (lima) menit
5. Biaya/Tarif Gratis / Tidak dikenakan biaya
6. Produk Layanan Dokumen Kearsipan
7. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1. Arsip konvensional / arsip tekstual
2. Arsip Foto
3. Arsip Peta
4. ATK
5. Komputer dan printer
6. Buku tamu
7. Lemari arsip
8. Roll opact
9. Filling cabinet
10. Map gantung
11. Boks arsip
12. Folder
13. Rak arsip
14. Meja dan kursi
15. Ruang baca
16. Depo arsip
8. Kompetensi Pelaksana 1. Arsiparis
2. Memiliki wawasan dan pengetahuan yang luas tentang Kearsipan
3. Mampu mengoperasikan komputer
4. Mampu berkomunikasi dengan baik
9. Pengawasan Internal Pengawasan internal terhadap peminjaman arsip berada pada Bidang Informasi Layanan secara berkala
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
1. Kotak saran
2. Telepon : 0761-859318
3. Website : www.bpa.pekanbaru.go.id
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) Orang
12. Jaminan Pelayanan 1. Ketersediaan koleksi arsip
2. Ruangan bebas rokok
3. Ruangan ber AC
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Produk Pelayanan Memastikan arsip yang dipinjamkan tidak hilang dan rusak
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Tentang Penulis: DISPUSIP Kota Pekanbaru

Gambar Gravatar
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. DISPUSIP Kota Pekanbaru mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.

No More Posts Available.

No more pages to load.