Standar Pelayanan KTA Perpustakaan

oleh

Standar Pelayanan KTA Perpustakaan

 

No Komponen Layanan
1. Dasar Hukum 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan.
2. Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota Tahun 2013 diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
3. Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
2. Persyaratan Pelayanan 1. Berpakaian bebas, sopan dan rapi
2. Kartu Identitas (Kartu Tanda Penduduk/ Kartu Pelajar /Kartu Mahasiswa, dll)
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur 1. Mengisi buku tamu
2. Meletakkan barang bawaan diloker
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
4. Menyerahkan :
• Photocopy Kartu Identitas (KartuTanda Penduduk/ Kartu Pelajar /Kartu Mahasiswa dll)
• Pas Photo 2 x 3 = 1 (satu) lembar
5. Berfoto di ruang foto yang telah disediakan
6. Menerima kTA Perpustakaan
4. Jangka Waktu Penyelesaian 10 (sepuluh) menit
5. Biaya/Tarif Gratis / Tidak dikenakan biaya
6. Produk Layanan Kartu Tanda Anggota Perpustakaan
7. Sarana dan Prasarana dan/atau Fasilitas 1. Server 6. ATK
2. Komputer 7. Kamera
3. Printer 8. Tripod
4. Meja dan Kursi
5. Ruang Sirkulasi
8. Kompetensi Pelaksana 1. Pustakawan
2. Tenaga ahli teknik informatika
3. Mampu mengoperasikan komputer
4. Mampu berkomunikasi dengan baik
9. Pengawasan Internal Pengawasan internal terhadap KTA Perpustakaan berada pada bidang Informasi dan Layanan secara berkala.
10. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Penanganan pengaduan, saran dan masukan dapat dilakukan melalui:
1. Kotak saran
2. Telepon : 0761-859318
3. Website : www.bpa.pekanbaru.go.id
11. Jumlah Pelaksana 2 (dua) Orang
12. Jaminan Pelayanan 1. KTA Perpustakaan selesai pada hari pengurusan.
2. Ruangan bebas rokok
3. Ruangan ber AC
13. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Produk Pelayanan 1. Barcode
2. Security
14. Evaluasi Kinerja Pelaksana Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).

Tentang Penulis: DISPUSIP Kota Pekanbaru

Gambar Gravatar
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DISPUSIP) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. DISPUSIP Kota Pekanbaru mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik di bidang perpustakaan dan Kearsipan.

No More Posts Available.

No more pages to load.