Pekanbaru – Pemerintah Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran yang mengharuskan pejabat dan pegawai untuk melaksanakan apel pagi setiap Senin terhitung sejak 20 September 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKPSDM-PKAP/1361/2021 terkait penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang diteken langsung oleh Walikota Kota Pekanbaru, DR. H. Firdaus, ST, MT.
Disampaikan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si melalui Sekretaris, Nofrita Deli, S.Pd, M.Si dalam arahannya bahwa pelaksanaan apel pagi merupakan pengganti upacara bendera setiap senin pagi yang semenjak Covid-19 ditiadakan.
“Kami berharap seluruh ASN dan THL dapat menjalankan apel pagi ini. Bukan hanya kebersamaan, tetapi kegiatan ini juga bermanfaat dalam pembiasaan kedisplinan seluruh pegawai serta meningkatkan kinerja masing-masing sehingga kedepannya Dispusip menjadi lebih baik,” jelasnya.
Bertempat di halaman kantor Dispusip Kota Pekanbaru, pelaksanaan apel pagi tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, penggunaan hand sanitizer dan tetap menjaga jarak.