Pekanbaru – Jum’at, 12 Juli 2019 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru melaksanakan pemusnahan arsip milik Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru sesuai dengan amanat Undang-Undang 43 Tahun 2019 tentang Kearsipan, dan Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 95 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusutan arsip.
Adapun arsip yang boleh dimusnahkan adalah arsip-arsip yang tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA), tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang, dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
Kegiatan pemusnahan arsip ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si, Arsiparis dilingkungan Lembaga Kearsipan (LKD) Kota Pekanbaru, Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
#AyoMembaca #BukuPerpustakaanUmumKotaPekanbaru #DispusipPekanbaru
#Dispusip #Pekanbaru #AyoKePerpustakaan
#AyoJagaArsip #TertibArsip #perpustakaan #pustaka #pustakawan
#arsip #dokumen #library #librarian #book
#archive #history #bandarayamelayu #bandarserimelayu
#SalamLiterasi
#SalamSmart
BACA & PINJAM >>> GRATISSS
————————
Yuuuk kunjungi,..
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo No. 1 Pekanbaru.
Telpon : (0761) 859318
Email : bpadkotapekanbaru@gmail.com
Website : https://www.dispusip.pekanbaru.go.id
Twitter : https://www.twitter.com/DispusipPKU
Facebook : https://www.facebook.com/dispusip.pekanbaru
Instagram : https://www.instagram.com/dispusippku/
-SALAM SMART-