Pekanbaru, 13 Desember 2018 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru Melakukan Pembinaan Perpustakaan Sekolah SMAN 7 Pekanbaru dalam rangka Akreditasi Perpustakaan Sekolah.
Dasar Hukumnya, dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dalam Bab I Pasal 1 (1) Perpustakaan adalah institusi pengelola karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Adapun yang menjadi dasar akreditasi perpustakaan perguruan tinggi adalah dalam Pasal 18 UU No.43 Tahun 2007 yang berbunyi “Setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan standar nasional perpustakaan. Manfaat akreditasi perpustakaan adalah meningkatkan motivasi semua unsur yang terlibat dalam pengelolaan perpustakaan untuk meningkatkan kinerjanya.
#AyoMembaca #BukuPerpustakaanUmumKotaPekanbaru #DispusipPekanbaru #Dispusip #Pekanbaru #AyoKePerpustakaan
#AyoJagaArsip #TertibArsip #perpustakaan #pustaka #pustakawan #arsip #dokumen #library #librarian #book
#archive #history #bandarayamelayu #bandarserimelayu
#SalamLiterasi
#SalamSmart
#SalamArsip
————————
Yuuuk kunjungi,..
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo No. 1 Pekanbaru.
Telpon : (0761) 859318
Email : bpadkotapekanbaru@gmail.com
Website : https://www.bpa.pekanbaru.go.id
Twitter : https://www.twitter.com/DispusipPKU
Facebook : https://www.facebook.com/dispusip.pekanbaru
Instagram : https://www.instagram.com/dispusippku/
-SALAM SMART-