Pekanbaru – Panitia khusus III DPRD dan Dinas Perpustakaan Kabupaten Batu Bara mulai melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan kearsipan bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru, Selasa (23/2).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Batu Bara H. Darius, SH, MH mengungkapkan ada beberapa poin yang dibahas dalam rapat tersebut. Diantaranya mengenai arsiparis, tata kelola kearsipan, jadwal retensi arsip (JRA) hingga perbedaan arsip statis dan arsip dinamis.
“OPD yang ada di Kabupaten Batu Bara harus belajar bagaimana tata kelola kearsipan ini. Kami menyadari betapa penting dan strategisnya arsip ini. Disamping nilai materil dan aktualnya untuk pemerintah, namun juga bernilai edukasi bagi generasi muda mendatang,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Darius menyampaikan Pemerintah Kota Pekanbaru telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan yang disahkan oleh DPRD Pekanbaru pada 2019 lalu. Untuk itulah, pihaknya memilih melakukan studi tiru untuk mendapat masukan dan saran pada penyusunan Ranperda tersebut.
“Kabupaten Batu Bara sedang berbenah saat ini sebagai daerah pemekaran. Sebelumnya, Batu Bara merupakan bagian dari Kabupaten Asahan. Tentu banyak hal yang harus kami pelajari dalam administrasi kearsipan dan kami melihat Pekanbaru sangat baik dalam pengelolaan arsip. Maka kami memutuskan untuk belajar kesini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dispusip Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si mengatakan Perda tentang penyelenggaraan kearsipan harus dimiliki setiap pemerintah daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang penyelenggaraan di bidang kearsipan. Karena, kearsipan ini memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
“Sebagai identitas dan harga diri bangsa, arsip ini penting karena merupakan rekaman kegiatan atas peristiwa dalam berbagai bentuk dan media informasi komunikasi yang dibuat maupun diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, organisasi dan lainnya sesuai UU,” jelasnya.
Selain itu, Yonna sapaan akrabnya mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk menyiapkan kebijakan yang mengatur tata kelola kearsipan yang baik. “Tentunya saya berharap dari pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten Batu Bara bisa segera menerbitkan Perda tentang Kearsipan sendiri,” terangnya.
Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Batu Bara, Riyadi, anggota Pansus III DPRD Kabupaten Batu Bara, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, MS, S. IP Sekretaris Dispusip Pekanbaru, Nofrita Deli dan jajarannya. Selain pembahasan bersama Dispusip, rombongan juga melakukan diskusi bersama DPRD Kota Pekanbaru.