Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan bahwa salah satu inti tujuan kemerdekaan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Ini berarti bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup cerdas. Karenanya, pemerintah berkewajiban untuk membebaskan warga negaranya dari kebodohan dan keterbelakangan, sekaligus juga berkewajiban menjamin dan menyediakan sarana dan prasarana untuk mencerdaskan anak-anak bangsa. Masyarakat membutuhkan sarana untuk terus belajar dan mengembangkan wawasan serta pengetahuannya agar hidupnya menjadi semakin cerdas, dan berkualitas. Dan, sarana tersebut tidak lain adalah perpustakaan.
Perpustakaan adalah lembaga informasi dan gerbang untuk akses ke informasi. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan disebutkan bahwa Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa. Masyarakat baik secara individu, maupun kelompok memiliki hak untuk mendapatkan layanan informasi. Jika informasi yang dibutuhkan tidak tersedia, maka sudah menjadi tugas perpustakaan untuk mencarikan informasi tersebut baik melalui pemanfaatan jaringan informasi atau kerjasama antar perpustakaan.
Peran perpustakaan saat ini dituntut untuk lebih aktif dalam memberikan layanan informasi yang dibutuhkan penggunanya. Dalam memberikan layanan kepada pengguna, perpustakaan harus mengacu pada efisiensi dan efektifitas waktu. Sehingga pengguna merasa terpuaskan dengan layanan yang ada. Oleh sebab itu perpustakaan harus senantiasa melakukan pengembangan terhadap komponen perpustakaan itu sendiri. Komponen perpustakaan terdiri dari:
1. Pengguna.
Pengguna adalah orang atau badan yang akan menggunakan perpustakaan. Berbagai istilah yang digunakan dalam kaitannya dengan pengguna perpustakaan, antara lain:
a. Anggota.
Dalam hal ini yang dianggap sebagai pengguna adalah mereka yang telah menjadi anggota perpustakaan.
b. Pembaca.
Dalam hal ini menunjukkan bahwa tugas utama perpustakaan adalah menyediakan bahan bacaan bagi pengguna perpustakaan atau tempat di mana orang dapat membaca berbagai jenis bahan pustaka. Pada berbagai tempat pertemuan umum tersedia perpustakaan yang disediakan unutk semua orang. Kepada mereka disediakan berbagai jenis bahan bacaan yang dapat mengisi waktu luang, sebagai tempat hiburan atau juga untuk menunjukkan bahwa lembaga tersebut peduli dengan kebutuhan informasi masyarakat.
c. Pelanggan.
Dalam hal ini adalah hubungan antara perpustakaan dengan penggunanya sudah seperti hubungan antara penjual dengan pembeli. Perpustakaan menganggap pemakai sebagai pembeli yang harus dilayani dengan baik. Perpustakaan yang tidak dapat memuaskan pelanggannya akan ditinggalkan oleh pelanggannya. Oleh karena itu, pengelola informasi harus melayani kebutuhan pelanggannya dengan baik.
d. Klien.
Dalam hal ini hubungan perpustakaan dengan penggunanya sudah seperti hubungan antara seorang pengacara (ahli hukum) dengan orang yang dibelanya. Posisi pustakawan sudah seperti penasehat. Pustakawan akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan kliennya semaksimal mungkin. Umumnya dalam kasus ini, apapun kebutuhan informasi akan diusahakan untuk dipenuhi.
e. Patron.
Dalam hal ini patron lebih kepada orang-orang atau lembaga-lembaga yang peduli dan ikut menyeponsori perpustakaan.
2. Koleksi
Koleksi adalah inti sebuah perpustakaan dan menetukan keberhasilan layanan. Bukanlah perpustakaan namanya bila tidak memiliki koleksi. Koleksi tidak hanya dilihat dari jumlah eksemplarnya saja, tetapi juga kepada kualitas isi, jumlah judul, dan kemutakhirannya (up to date). Indikator ukuran baik dan buruknya sebuah perpustakaan sangat ditentukan oleh koleksi.
3. Pustakawan.
Tanpa ada orang yang melakukan kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyimpanan dan pelayanan, tidak mungkin perpustakaan akan beroperasi dengan baik. Semua pekerjaan tersebut adalah tugas yang harus dilakukan oleh pustakawan. Sebagai komponen penting dalam pengelolaan dan pelayanan informasi, para pustakawan dituntut untuk lebih dahulu memiliki kualitas yang memadai. Mereka juga dituntut untuk benar-benar bersikap dan bertindak professional. Selain itu pustakawan sebagai pengelola sumber informasi harus mampu:
a. Menyediakan dan mengembangkan koleksi/sumber informasi yang relevan dengan kebutuhan pengguna, mutakhir, dan komprehensif. Untuk itu pustakawan perlu memliki kesiagaan informasi, yakni kemauan untuk selalu berusaha memperoleh informasi yang mutakhir dan komprehensif, selalu mengikuti perkembangan penerbitan, termasuk untuk peningkatan pengetahuan dan kualitas diri sendiri.
b. Melakukan pengorganisasian koleksi sumber informasi berdasarkan sistem yang handal dan terpercaya, termasuk sistem yang berbasis TI, agar dalam setiap pencarian informasi dapat diketahui keberadaannya, dan dapat diketemukan dengan mudah, cepat dan tepat.
c. Melakukan pemanduan bagi pengguna dalam menelusur dan/atau menjelajahi samudera informasi yang semakin luas, sehingga pengguna dapat memperoleh informasi yang sesuai dengan kebutuhannya.
d. Melakukan upaya-upaya promosi dan pembinaan minat baca masyarakat, agar melalui pemanfaatan intensif koleksi sumber informasi yang ada dapat dibangun dan dikembangkan suatu masyarakat yang gemar membaca dan gemar belajar.
e. Melakukan upaya-upaya perekaman informasi dan pengetahuan lokal, termasuk upaya digitalisasi informasi, agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat pengguna tanpa batas ruang dan waktu. Untuk itu pustakawan perlu siaga untuk berkembang menjadi pengelola ilmu pengetahuan, bukan hanya pengelola buku, bukan pula hanya pengelola informasi.
4. Dana.
Dana diperlukan untuk melakukan kegiatan. Perpustakaaan memerlukan dana yang berkelanjutan, sejalan dengan perkembangan yang ada. Agar dapat memenuhi kebutuhan informasi pengguna pada dan mengadakan koleksi yang mutakhir, tentunya diperlukan dana. Mendirikan perpustakaan tidak sama halnya dengan mendirikan rumah ibadah seperti masjid, musholla atau tempat ibadah lainnya. Di tempat ibadah yang diperlukan adalah sarananya, sedangkan perpustakaan adalah sarana dan koleksi. Tidak mungkin orang membaca koleksi yang sama bekali-kali seperti membaca kitab suci. Perpustakaan yang tidak didukung dengan dana yang pasti dan berkelanjutan, cepat atau lambat akan ditinggalkan penggunanya.
5. Sarana dan prasarana.
Untuk melakukan aktifitas perpustakaan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Gedung dan ruang perpustakaan diperlukan baik untuk koleksi, pengguna, maupun untuk pustakawan. Dalam era teknologi informasi, di samping sarana dan prasarana yang bersifat manual, diperlukan pula fasilitas yang mendukung kegiatan otomasi perpustakaan. Komputer dan fasilitas teknologi lainnya telah menjadi bagian yang mutlak dan diperlukan untuk perpustakaan. Teknologi informasi yang digunakan perpustakaan memerlukan dukungan sarana dan prasarana, baik berupa perangkat lunak, maupun perangkat keras. Tata ruang perpustakaan dengan perabot pendukung, seperti rak, almari, meja kursi dan sebagainya merupakan bagian yang sangat menetukan dalam memberikan layanan. Perlengkapan dan peralatan perpustakaan akan menetukan keberhasilan layanan, di samping dapat meningkatkan citra perpustakaan, tentunya adalah agar pengguna merasa nyaman ketika berada di perpustakaan.
Ketika perpustakaan senantiasa melakukan pengembangan terhadap komponen yang dimiliki, maka perpustakaan akan menjadi rujukan pertama bagi masyarakat ketika membutuhkan sebuah informasi. Selain itu, perpustakaan akan memerankan peranannya sesuai dengan apa yang telah menjadi tujuan dari perpustakaan itu sendiri dan kecerdasan masyarakat bukan hal yang tidak mungkin lagi untuk diwujudkan. (AGM)