Manajemen Krisis Kepariwisataan
Krisis didefinisikan sebagai “segala situasi yang memiliki potensi untuk memengaruhi tingkat kepercayaan secara jangka panjang dari suatu organisasi atau produk, atau yang dapat memengaruhi kemampuannya untuk beroperasi secara normal“. Apabila diterapkan dalam konteks pariwisata, Krisis Kepariwisataan dapat didefinisikan sebagai “kondisi yang memberikan pengaruh negatif terhadap kinerja ekosistem pariwisata yang disebabkan faktor alam dan nonalami”.
Parameter :
Citra pariwisata (persepsi publik/wisatawan), tingkat kunjungan, dan okupansi)
SDM Pariwisata (aktivitas pekerja sektor pariwisata)
Infrastruktur pariwisata (atraksi, aksesabilitas, dan amenitasi)
Riau memiliki potensi krisis tahunan yaitu terjadinya kebakaran lahan yang menimbulkan dan menyebarkan asap kemana2. Hal ini harus ditanggapi secara cepat oleh semua pihak.
Kehancuran hutan yang akan menghilangkan fenomena Ombak Bono.
Untuk mengetahui apa itu Manajemen Krisis Kepariwisataan dan bagaimana cara menanggulanginya, silahkan baca 2 buku berikut yang diterbitkan oleh Kementeriaan Pariwisata Republik Indonesia, Jakarta 2019.
1. Buku Panduan Manajemen Krisis Kepariwisataan
2. Buku SOP Pengelolaan Krisis Kepariwisataan
Kedua buku ini dalam waktu dekat akan tersedia di :
Perpustakaan Umum Kota Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo no. 1
Gobah
Pekanbaru
Silahkan hubungi petugas layanan.