Pekanbaru – Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru menerima arsip statis produk hukum tahun 1916 dari Bagian Hukum Setdako Pekanbaru bertepatan pada acara Kegiatan Penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru, Senin (7/2/2022).
Penyerahan arsip secara simbolis dilakukan oleh Walikota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST,.MT kepada Kepala LKD Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si disaksikan langsung oleh seluruh tamu undangan.
“Penyerahan ini sebagai bukti komitmen OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk penyelamatan dan pelestarian arsip bernilai guna bagi bangsa dan negara Indonesia,” ujar Kadispusip Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si.
Nelfiyonna mengatakan Bagian Hukum telah turut melaksanakan kewajiban yang di amanatkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, bahwa lembaga negara wajib menyerahkan arsip statisnya ke LKD. Seperti diketahui, arsip statis merupakan khasanah bangsa yang menjadi bukti rekaman sejarah perjalanan bangsa Indonesia.
“Semoga khasanah arsip dapat menjadi satu pintu penyedia informasi dan sarana pencarian bagi masyarakat Pekanbaru untuk lebih mengenal dan meneladani sejarah bangsa,” tutupnya.