Pekanbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama DPRD Kota Pekanbaru, akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan, di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Jalan Sudirman, Senin (14/1/2019).
Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dinilai sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kearsipan di Kota Pekanbaru.
“Alhamdulilah, hari ini Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah disahkan oleh DPRD Pekanbaru. Semoga dengan telah disahkannya Perda ini, kedepannya penyelenggaraan kearsipan akan lebih baik lagi,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Pekanbaru, Hj Nelfiyona.
Mantan Sekretaris Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru ini menambahkan, untuk menghadapi tantangan globalisasi dan mendukung terwujudnya penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, maka penyelenggaraan kearsipan, baik di pemerintahan, BUMD, sekolah , organisasi politik, organisasi masyarakat, kelurahan dan arsip perorangan dapat dilakukan dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yg komprehensif dan terpadu.
“Dalam Perda juga diatur tentang kewajiban dan tanggung jawab bagi pencipta arsip. Ada juga denda dan sanksi hukum bagi pencipta arsip yang tidak menyelenggarakan kearsipan sesuai kaedah. Jadi ini bagus sekali untuk menunjang penyelenggaraan kearsipan di Kota Pekanbaru,” pungkasnya.
Sumber: Celoteh Riau