Senin, 14 Januari 2018 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mengesahkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Karena penyelenggaraan Kearsipan ini bersifat luas, baik Pemerintah, Swasta, dan Perorangan. Maka Pemerintah perlu menetapkan Suatu Kebijakan tentang penyelenggaraan Kearsipan. Terlebih arsip ini merupakan urusan wajib bagi Pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara.
Semoga dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Tentang Penyelenggaraan Kearsipan dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru kedepannya setiap pencipta arsip dapat lebih menjaga keselamatan, dan keamanan arsip.
Terimakasih yang tidak terhingga kami ucapkan kepada suluruh pihak terkait yang telah membantu menyelesaikan Peraturan Daerah ini, yaitu Para Tim Ahli dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Riau, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Arsiparis Provinsi Riau, Arsiparis Pemerintah Kota Pekanbaru, Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).