Pekanbaru – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru mengajak sekolah untuk segera melaksanakan akreditasi perpustakaan. Dalam prosesnya sekolah harus mengupayakan enam standar pengelolaan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan.

“Jika sekarang komponen ada enam, tahun depan ada sembilan komponen dalam borang. Kalau bisa ikut akreditasi tahun ini,” ngkap Plt Kepala Dispusip Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si melalui Pustakawan H. Ahyar, S.Kom, S.Ip, M.Kom saat pelaksanaan Bimtek Perpustakaan Sekolah pada Selasa (29/11/2022).

Dalam Bimtek yang mengangkat tema pengisian borang akreditasi, Ahyar menjelaskan akreditasi merupakan kesempatan emas untuk berbenah diri menaikan kredibilitas dan kualitas perpustakaan sekolah sebagai sumber informasi dan ilmu pengetahuan.

“Adanya akreditasi menjadi bentuk pengakuan terhadap perpustakaan yang diberikan oleh Perpusnas RI. Setelah dinilai pantas dan telah memenuhi kriterita tertentu,” jelasnya.

Pengembangan perpustakaan sekolah tiada lain adalah untuk mewujudkan perpustakaan sekolah sebagai sumber belajar dan bagian yang tak terpisahkan dari kegiatan sekolah secara keseluruhan.

“Dengan menyediakan koleksi bahan perpustakaan, sama dengan mendukung pembelajaran yang bermanfaat menambah wawasan dan memperdalam ilmu pengetahuan peserta didik,” tutupnya.