Pekanbaru, Rabu – 17 Juli 2019 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru menggelar Entry Meeting Pelaksanaan Audit Internal Kearsipan dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang bertempat di Ruang Rapat Walikota Pekanbaru. Adapun kegiatan ini langsung dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Bapak Drs. H. MOHD. NOER MBS, SH, M.Si, MH dan dihadiri oleh Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, Tim Pengawas Kearsipan Internal Pemerintah Kota Pekanbaru, dan seluruh Kasubbag Umum dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Pengawas Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian prinsip, kaidah, dan standar kearsipan dalam penyelenggaraan.
Audit Kearsipan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independent, objektif dan professional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efesiensi, dan keandalan penyelenggaraan kearsipan. Audit Kearsipan Internal adalah Audit kearsipan yang dilaksanakan oleh Tim Pengawas Kearsipan Internal atas pengelolaan arsip dinamis dilingkungan pencipta arsip.
Perencanaan pengawasan penyelenggaraan kearsipan secara nasional disusun oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dengan melibatkan Pencipta Arsip dan Lembaga Kearsipan yang disusun dalam program Kerja Pengawasan Kearsipan Tahunan (PKPKT), yang meliputi Jadwal Pelaksanaan, Objek Pengawasan, Prioritas, Anggaran, Jenis dan metode Pengawasan, dan Langkah Kerja. Pelakasanaan Pengawasan Kearsipan meliputi Audit Kearsipan, dan Monitoring. Monitoring, Adapun maksud dilaksanakannya monitoring adalah untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut hasil pengawasan kearsipan internal yang telah dilakukan sebelumnya.
Adapun Tim Audit Internal yang terdiri dari :
1. Pengarah, Dijabat oleh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru
2. Penanggungjawab, Dijabat Oleh Kepala Lembaga Kearsipan Daerah dalam hal ini adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru.
3. Ketua Tim, Dijabat oleh Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
4. Anggota, Berjumlah paling kurang 1 orang pejabat fungsional arsiparis dan 1 orang pejabat fungsional Auditor /Pejabat dibidang pengawasan atau pejabat fungsional tertentu.
Adapun proses pelaksanaannya adalah :
1. Persiapan, yang meliputi melengkapi kebutuhan administrasi tim audit kearsipan, dan penyusunan Rencana Kerja (RKA) Kearsipan.
2. Pelaksanaan, yang meliputi Entry Meeting, Pengisian formulir audit kearsipan yang divalidasi melalui Verifikasi dokumen, wawancara, pengamatan langsung dan uji Petik, Penyusunan Risalah Hasil Audit Sementara (RHAS), dan Exit Meeting.
3. Pelaporan, yang meliputi Penyusunan penandatanganan Laporan Hasil Audit Sementara (LHAS), dan Penyusunan Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI)
#AyoMembaca #BukuPerpustakaanUmumKotaPekanbaru#DispusipPekanbaru #Dispusip #Pekanbaru #AyoKePerpustakaan
#AyoJagaArsip #TertibArsip #perpustakaan #pustaka #pustakawan #arsip#dokumen #library #librarian #book #archive #history
#bandarayamelayu #bandarserimelayu
BACA & PINJAM >>> GRATISSS
————————
Yuuuk kunjungi,..
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru
Jl. Dr. Sutomo No. 1 Pekanbaru.
Telpon : (0761) 859318
Email : bpadkotapekanbaru@gmail.com
Website : https://www.dispusip.pekanbaru.go.id
Twitter : https://www.twitter.com/DispusipPKU
Facebook : https://www.facebook.com/dispusip.pekanbaru
Instagram : https://www.instagram.com/dispusippku/
-SALAM SMART-