Keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia. Tinggi rendahnya peradaban dan budaya suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki. Hal itu dapat dilihat ketika manusia purba mulai menggores dinding gua tempat mereka tinggal, sebenarnya mereka mulai merekam pengetahuan mereka untuk diingat dan disampaikan kepada pihak lain. Mereka menggunakan tanda atau gambar untuk mengekspresikan pikiran dan/atau apa yang dirasakan serta menggunakan tanda-tanda dan gambar tersebut untuk mengkomunikasikannya kepada orang lain. Waktu itulah eksistensi dan fungsi perpustakaan mulai disemai.Seiring berjalannya waktu, Penemuan mesin cetak, pengembangan teknik rekam, dan pengembangan teknologi digital yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi mempercepat tumbuh-kembangnya perpustakaan. Pengelolaan perpustakaan menjadi semakin kompleks. Dari sinilah awal mula berkembang ilmu dan teknik mengelola perpustakaan.
Perpustakaan sebagai sistem pengelolaan rekaman gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia, mempunyai fungsi utama melestarikan hasil budaya umat manusia tersebut, khususnya yang berbentuk dokumen karya cetak dan karya rekam lainnya, serta menyampaikan gagasan, pemikiran, pengalaman, dan pengetahuan umat manusia itu kepada generasi-generasi selanjutnya. Sasaran dari pelaksanaan fungsi ini adalah terbentuknya masyarakat yang mempunyai budaya membaca dan belajar sepanjang hayat. Di sisi lain, perpustakaan juga berfungsi untuk mendukung Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, kesenian, dan kebudayaan. Berdasarkan sejarah dan fungsi perpustakaan menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perpustakaan memiliki beberapa fungsi, yaitu fungsi pendidikan, fungsi penelitian, fungsi pelestarian, fungsi informasi, fungsi rekreasi. Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan juga menjelaskan mengenai fungsi perpustakaan itu sendiri, “Perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa”. Agar fungsi perpustakaan dapat terlaksana, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan penyelenggaraan perpustakaan umum di tiap daerah baik provinsi maupun kota. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. “Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota menyelenggarakan perpustakaan umum daerah yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah masing-masing dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat”. Badan Perpustakaan dan Arsip (BPA) Kota Pekanbaru hadir sebagai salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam melaksanakan amanat Undang-undang untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Keberadaan BPA Kota Pekanbaru diharapkan dapat membantu program pemerintah kota Pekanbaru khususnya dan Indonesia umumnya melalui bidang pendidikan luar sekolah bagi seluruh lapisan masyarakat dengan informasi/koleksi serta layanan yang disediakan. Selain itu, keberadaan BPA Kota Pekanbaru juga diharapkan dapat menjadi partner yang baik bagi masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan informasi serta menumbuh kembangkan minat baca masyarakat sehingga terciptanya masyarakat yang memiliki budaya baca serta kaya akan informasi dan ilmu pengetahuan. —————————————————————————– Yuuk, kunjungi Badan Perpustakaan dan Arsip Kota Pekanbaru, Jl. dr. sutomo no. 1 – Pekanbaru. Salam SMART