Pekanbaru – Resmi menggunakan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis terintegrasi atau Srikandi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak sejak Oktober lalu.

Pada Kamis (8/12/2022), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak melakukan studi banding mengenai implementasi aplikasi Srikandi pada Dispusip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru.

“Ibarat bayi kami baru belajar jalan. Masih tertatih-tatih membutuhkan panduan dan bimbingan, salah satunya dari Dispusip yang sudah terlebih dahulu menggunakannya,” ungkap Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan Arsip, Wan Robiah pada Dispusip Kabupaten Siak.

Sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo pada peringatan Hari Kearsipan ke 50 Tahun 2021 bahwa pengelolaan arsip harus menggunakan teknologi digital dan mulai meninggalkan cara lama guna mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik.

“Pada tahun 2024 ditargetkan semua instansi pemerintahan se Indonesia telah menggunakan aplikasi Srikandi. Pekanbaru telah mengoperasionalkan sejak awal tahun ini bersinergi dengan Diskominfo. Dalam perjalanannya tentu kita terus berbenah dan mengevaluasi kekurangan yang ada dan tetap berkoordinasi dengan pihak ANRI,” jelas Plt Kadispusip Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si melalui Sekretaris Nofrita Deli, S.Pd,. M.Si.

Penerapan Srikandi merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi suatu keharusan bagi pemerintah daerah dan bersifat segera untuk diterapkan karena perkembangan arus informasi sangat cepat.