Pekanbaru – Arsiparis merupakan sebutan untuk seseorang yang memiliki kompetensi dalam bidang kearsipan yang diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan khusus kearsipan.

Tidak hanya sekedar mengelola arsip agar tidak rusak atau hilang saja. Arsiparis juga harus bisa menjaga kerahasiaan dari informasi yang terkandung didalamnya agar tidak jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggungjawab.

Merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Kepala (PERKA) ANRI Nomor 43 Tahun 2015 dapat kita ketahui apa saja tugas dari arsiparis, yakni pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan bagi staf kearsipan lainnya, pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi yang dibutuhkan.

Bukan itu saja, ada beberapa tugas tambahan yang tidak kalah penting yang harus dilakukan arsiparis. Salah satunya menjadi anggota dalam tim penilai kinerja jabatan arsiparis.

Maka dari itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru mengadakan rapat penilaian fungsional arsiparis di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru pada Rabu (9/2/2023).

“Bagaimana kita bisa memotivasi teman-teman untuk meningkatkan kemampuan di bidang kearsipan. Arsip ini penting, menjadi tugas kita bersama untuk menjaga dan melestarikan arsip,” ungkap Plt Kadispusip Kota Pekanbaru, Drs Ingot Ahmad Hutasuhut saat membuka rapat.